Program Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya proses sertifikasi untuk guru ini sendiri dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu sekaligus kompetensi guru. Sebagai tenaga pendidik, guru dituntut memiliki kompetensi profesional untuk menyelenggarakan praktik pendidikan yang berkualitas, tentunya dalam rangka memberikan perubahan pada dunia pendidikan sehingga proses dan outputnya semakin berkualitas. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran disekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi. Untuk pembahahasan lebih lanjut telah kami sajikan dalam bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Dasar Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi?
2.      Bagaimana Tujuan Sertifikasi Guru?
3.      Bagaimana Proses Pelaksanaan Sertifikasi Yang Sudah Berlangsung?
4.      Bagaimana Dasar Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru?
5.      Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Profesi?
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk Mengetahui Dasar Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi.
2.      Untuk Mengetahui Tujuan Sertifikasi Guru.
3.      Untuk Mengetahui Proses Pelaksanaan Sertifikasi Yang Sudah Berlangsung.
4.      Untuk Mengetahui Dasar Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru.
5.      Untuk Mengetahui Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Profesi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dasar Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi
Lembaga penyelenggara Sertifikasi telah diatur oleh Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 11 (ayat2) yaitu; perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Maksudnya penyelenggaraan dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki fakultas keguruan, seperti FKIP dan Fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN, STAIS yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah.[1]
Dengan demikian jelaslah, bahwa kualifikasi kesejanaan calon guru atau guru dpat berasal dari S-1/D-4 kependidikan yang dihasilkan olah lembaga pengadaan tenaga kependidikan [LPTK] seperti IKIP,FIKIPdan STIKIP untuk jenjang pendidikan tinggi umumserta Tarbiyah Institut Agama Islam [IAI] atau Sekolah Tinggi Agalam Islam [STAI] pada jenjang pendidikan tinggi Agama.[2]
Pelaksanaan Sertifikasi diatur oleh penyelenggara, yaitu kerjasama antara Diknas Pendidikan Nasional daerah atau Depar temen Agama Provinsi dengan Perguruan Tinggi yang ditunjuk. Kemudian pendanaan Sertifikasi ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 13 (ayat 1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.[3]
Dasar hukum dari sertifikasi guru ini kami mengutip dari Buku Pedoman Sertifikasi Guru, Sertifikasi Guru Rayon 14 Unesa Surabaya dalam websaitnya saifudin didalamnya tercantum 7 dasar hukum yaitu:[4]
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
f.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
g.      Keputusan MendiknasNomor 76/P/2011tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
h.      Keputusan Mendiknas Nomor 75/P/2011tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

B.       Tujuan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran disekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.[5]
Menurut Wibowo, dalam bukunya E. Mulyasa, mengatakan bahwa sertifikasi dalam kerangka makro adalah upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:[6]
a.       Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten,sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksiterhadap pelamar yang kompeten
d.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
e.       Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedang dalam buku panduan dari kemendiknas, kita bias mengetahui bahwa tujuan diadakannya sertifikasi guru ini sebagaimana barikut:[7]
a.       Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.       Meningkatkan martabat guru.
d.      Meningkatkan profesionalisme guru.

C.      Proses Pelaksanaan Sertifikasi Yang Sudah Berlangsung
D.      Dasar Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
E.       Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Program Studi PPG diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan  memiliki ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi. Penetapan penyelenggara Program Studi  PPG prajabatan reguler untuk tahun pertama (Tahun 2017) dilakukan dengan penugasan. Penetapan penugasan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenristekdikti Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru, dan dituangkan dalam Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI tahun 2017.[8]
Penetapan Penyelenggara dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.    Kementerian Riset, Tekonologi  dan Pendidikan Tinggi melakuka seleksi terhadap calon LPTK penyelenggara Program Studi PPG berdasarkan pemenuhan persyaratan, dan menetapkan LPTK penyelenggara yang terpilih.
2.    Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyampaikan informasi tentang rencana penetapan perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG kepada rektor/penanggung jawab LPTKdilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana telah diatur di dalam pedoman ini.
3.    Rektor/penanggung jawab LPTK menyampaikan usulan untuk  ditetapkan sebagai perguruan tinggi penyelenggara program PPG kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rincian usulan Program Studi PPG diatur dalam Keputusan Menristekdikti tentang Pedoman Pembukaan Program Studi PPG di LPTK beserta instrumennya.
4.    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap usulan dari LPTK calon penyelenggara Program PPG.
5.    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan daya tampung Program Studi PPG secara nasional untuk setiap bidang studi PPG di setiap perguruan tinggi penyelenggara.
6.    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG berdasarkan daya tampung yang ditetapkan dan hasil evaluasi usulan LPTK.Ketetapan Kementerian Riset, Tekonologi,dan Pendidikan Tinggi berisi antara lain:
a.       Nama perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG.
b.      Nama bidang studi PPG yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi penyelenggara.
c.       Jumlah mahasiswa setiap bidang studi PPG yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi penyelenggara

DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
Mi Ilhami. Pdf
Mohamad Nashir, Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru, dalam http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/08/Pedoman-Penyelenggaraan-PPG.pdf.


[1] Martinis, Yamin, Sertifikasi Profesi keguruan di Indonesia (Jakarta: Gaung Persada Press,2006, hlm. 3) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 10.
[2] Trianto dan Titik Tri Wulan Tutik, Sertifikasi guru dan upaya peningkatan kuwalifiksi, kopetensi dan kesejahtaan (Jakarta; Prestasi Pustaka, 2011, cet. 3 hal. 46) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 10.
[3] Martinis, Yamin.Sertifikasi Profesi keguruan di Indonesia (Jakarta: Gaung Persada Press, 2006), hlm. 3) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 10.
[4] Supriadi Rustad, dkk. Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di Rayon LPTK,(Jakarta; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2012, hal. 2) Dalam Mi Ilhami, Pdf, hlm 11.
[5] Muchlas Samani, (dkk),Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia (SIC dan Assosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia, 2006, hlm.27) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 3.
[6] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009, Hlm, 34
[7] Nur Zulaekha, Panduan Sukses Lulus Sertifikasi Guru . (Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2011, Hal. 11) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 4.
[8] Mohamad Nashir, Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru, dalam http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/08/Pedoman-Penyelenggaraan-PPG.pdf, hlm 7.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Ilmu

Pemikiran Kalam Ulama Modern

Konteks Pendidikan Luar Sekolah