Program Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya proses sertifikasi
untuk guru ini sendiri dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu sekaligus
kompetensi guru. Sebagai tenaga pendidik, guru dituntut memiliki kompetensi
profesional untuk menyelenggarakan praktik pendidikan yang berkualitas,
tentunya dalam rangka memberikan perubahan pada dunia pendidikan sehingga
proses dan outputnya semakin berkualitas. Sertifikasi
guru bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran disekolah dan sekaligus memberikan sertifikat
pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi. Untuk pembahahasan lebih lanjut telah kami sajikan dalam bab
selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Dasar Pedoman Pelaksanaan
Sertifikasi?
2.
Bagaimana Tujuan Sertifikasi Guru?
3.
Bagaimana Proses
Pelaksanaan Sertifikasi Yang Sudah Berlangsung?
5.
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Profesi?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk Mengetahui Dasar Pedoman Pelaksanaan
Sertifikasi.
2.
Untuk Mengetahui Tujuan Sertifikasi Guru.
3. Untuk Mengetahui Proses
Pelaksanaan Sertifikasi Yang Sudah Berlangsung.
4.
Untuk Mengetahui Dasar
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru.
5.
Untuk Mengetahui Mekanisme
Pelaksanaan Pendidikan Profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi
Lembaga
penyelenggara Sertifikasi telah diatur oleh Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2005,
pasal 11 (ayat2) yaitu; perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Maksudnya
penyelenggaraan dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki fakultas
keguruan, seperti FKIP dan Fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN, STAIS
yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan ditetapkan oleh
pemerintah.[1]
Dengan
demikian jelaslah, bahwa kualifikasi kesejanaan calon guru atau guru dpat
berasal dari S-1/D-4 kependidikan yang dihasilkan olah lembaga pengadaan tenaga
kependidikan [LPTK] seperti IKIP,FIKIPdan STIKIP untuk jenjang pendidikan
tinggi umumserta Tarbiyah Institut Agama Islam [IAI] atau Sekolah Tinggi Agalam
Islam [STAI] pada jenjang pendidikan tinggi Agama.[2]
Pelaksanaan
Sertifikasi diatur oleh penyelenggara, yaitu kerjasama antara Diknas Pendidikan
Nasional daerah atau Depar temen Agama Provinsi dengan Perguruan Tinggi yang
ditunjuk. Kemudian pendanaan Sertifikasi ditanggung oleh pemerintah dan
pemerintah daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 13 (ayat
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan Sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.[3]
Dasar hukum dari sertifikasi guru ini kami mengutip dari Buku
Pedoman Sertifikasi Guru, Sertifikasi Guru Rayon 14 Unesa Surabaya dalam
websaitnya saifudin didalamnya tercantum 7 dasar hukum yaitu:[4]
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
2010
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Guru.
f. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan
g. Keputusan
MendiknasNomor 76/P/2011tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
h. Keputusan
Mendiknas Nomor 75/P/2011tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi
Guru dalam Jabatan.
B.
Tujuan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bertujuan
untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran disekolah dan sekaligus memberikan sertifikat
pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.[5]
Menurut
Wibowo, dalam bukunya E. Mulyasa, mengatakan bahwa sertifikasi dalam kerangka
makro adalah upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan
untuk hal-hal sebagai berikut:[6]
a.
Melindungi
profesi pendidik dan tenaga kependidikan
b.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten,sehingga merusak citra
pendidik dan tenaga kependidikan
c.
Membantu dan
melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk
melakukan seleksiterhadap pelamar yang kompeten
d.
Membangun citra
masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
e.
Memberikan
solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedang
dalam buku panduan dari kemendiknas, kita bias mengetahui bahwa tujuan diadakannya
sertifikasi guru ini sebagaimana barikut:[7]
a.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
b.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
c.
Meningkatkan
martabat guru.
d.
Meningkatkan
profesionalisme guru.
C. Proses
Pelaksanaan Sertifikasi Yang Sudah Berlangsung
D. Dasar
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
E. Mekanisme
Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Program
Studi PPG diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang memenuhi persyaratan dan memiliki
ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Penetapan penyelenggara
Program Studi PPG prajabatan reguler
untuk tahun pertama (Tahun 2017) dilakukan dengan penugasan. Penetapan
penugasan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenristekdikti
Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru, dan dituangkan dalam Pedoman
Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan yang diterbitkan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI tahun 2017.[8]
Penetapan
Penyelenggara dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Kementerian
Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi melakuka seleksi terhadap calon LPTK
penyelenggara Program Studi PPG berdasarkan pemenuhan persyaratan,
dan menetapkan LPTK penyelenggara yang terpilih.
2. Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyampaikan informasi tentang rencana
penetapan perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG kepada rektor/penanggung jawab
LPTKdilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana telah diatur
di dalam pedoman ini.
3. Rektor/penanggung
jawab LPTK menyampaikan usulan untuk
ditetapkan sebagai perguruan tinggi penyelenggara program PPG kepada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rincian usulan Program
Studi PPG diatur dalam Keputusan Menristekdikti tentang Pedoman
Pembukaan Program Studi PPG di LPTK beserta instrumennya.
4. Kementerian
Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap usulan dari LPTK
calon penyelenggara Program PPG.
5. Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan daya tampung Program Studi
PPG secara nasional untuk setiap bidang studi PPG di setiap perguruan tinggi
penyelenggara.
6. Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan perguruan tinggi
penyelenggara Program Studi PPG berdasarkan daya tampung yang ditetapkan dan
hasil evaluasi usulan LPTK.Ketetapan Kementerian Riset, Tekonologi,dan
Pendidikan Tinggi berisi antara lain:
a. Nama perguruan tinggi penyelenggara
Program Studi PPG.
c. Jumlah mahasiswa setiap bidang studi PPG yang diselenggarakan oleh
setiap perguruan tinggi penyelenggara
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
Mi Ilhami. Pdf
Mohamad Nashir, Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Guru, dalam http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/08/Pedoman-Penyelenggaraan-PPG.pdf.
[1] Martinis, Yamin, Sertifikasi Profesi
keguruan di Indonesia (Jakarta: Gaung Persada Press,2006, hlm. 3) Dalam Mi
Ilhami. Pdf, hlm 10.
[2] Trianto dan Titik Tri Wulan Tutik, Sertifikasi
guru dan upaya peningkatan kuwalifiksi, kopetensi dan kesejahtaan (Jakarta;
Prestasi Pustaka, 2011, cet. 3 hal. 46) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 10.
[3] Martinis, Yamin.Sertifikasi Profesi keguruan
di Indonesia (Jakarta: Gaung Persada Press, 2006), hlm. 3) Dalam Mi Ilhami.
Pdf, hlm 10.
[4] Supriadi Rustad, dkk. Buku 2 Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di Rayon LPTK,(Jakarta; Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2012, hal. 2) Dalam Mi Ilhami, Pdf, hlm 11.
[5] Muchlas Samani, (dkk),Mengenal Sertifikasi
Guru di Indonesia (SIC dan Assosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia, 2006,
hlm.27) Dalam Mi Ilhami. Pdf, hlm 3.
[7] Nur Zulaekha, Panduan Sukses Lulus Sertifikasi
Guru . (Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2011, Hal. 11) Dalam Mi Ilhami. Pdf,
hlm 4.
[8]
Mohamad
Nashir, Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru, dalam http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/08/Pedoman-Penyelenggaraan-PPG.pdf,
hlm 7.
Komentar
Posting Komentar