Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH
MAKALAH
Di Ajukan Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Abd. Whahib Sholeh
M.Ag
Oleh
1.
Lailatul Mufidah
2.
Nadhifatul Khoiri
3.
Nur Amaliyah
4.
Umi Safitri
FAKULTAS AGAMA
ISLAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur pada Allah yang Maha Esa yang telah memberikan kami
nikmat yang banyak sehingga kami mampu menyusun makalah “OTONOMI DAERAH” ini.
Makalah ini kami buat untuk memnuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan,
dalam penyusunan makalah ini kami berusaha untuk dapat menyelesaikan sebaik-baiknya namun kami
menyadari masih banyak kekurangan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, jika dalam
makalah ini terdapat kesalahan kata maupun penulisan kami minta kritik dan
saranya sehingga kami dapat memperbaikinya di lain kesempatan.
Sukodadi, 20 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 di tegaskan bahwa tujuan nasional Indonesia
adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan keseejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Guna mewujudkan tujuan
tersebut di dalam Negara republic Indonesia diselenggarakan sebuah pemerintahan
yang di jalankan oleh yang berwenang untuk menetapkan keputusan Negara serta
perintah yang harus di patuhi oleh perangkat Negara dan masyarakat untuk
mewujudkan tujuan Negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian dari otonomi daerah?
2. Bagaimana pengertian dari desentralisasi?
3. Bagaimana hubugan otonomi daerah dan
desentralisasi?
C. TUJUAN
1. Mengetahui tentang otonomi daerah
2. Mengetahui tenteng desentralisasi
3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dan
desentralisasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal
dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti
sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi
daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi
bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite
Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan
daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Ada beberapa pendapat
para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli
tersebut adalah sebagai berikut.
1. Menurut UU No. 32 Tahun
2004 : Pengertian otonomi
daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah
adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak
sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan
aktualnya.
4. Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
5.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari uraian
tersebut, dapat di pahami bahwa pada hakikatnya otonomi daerah merupakan hak,wewenang,
dan kewajiban daerah otonomi.adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang
undangan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik
Indonesia.[1]
Hakikat Otonomi Daerah Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan
bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut,
1. Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan
sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai
kebutuhan daerah masing-masing.
2. Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan
sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Tujuan Otonomi Daerah Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut,
1. Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat
pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
2. Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah
pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
3. Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan
memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.
Prinsip Otonomi Daerah Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,
prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab.
Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi
daerah...
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri,
keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal
nasional.
2. Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani
urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Asas Otonomi Daerah Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara
yang terdiri atas sebagai berikut,
1. Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
2. Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak
dan kewajiban
6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8. Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya
kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas =
berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan
otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut,
1. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
2. Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
3. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan. [2]
Jadi
penyelenggara otonomi daerah tidak berarti setiap daerah berdiri sendiri tapi
tetap dalam satu wadah dan satu system Negara Kesatuan Republi Indonesia. Dalam
penyelenggaran otonominya, daerah memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.
Mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahanya
2.
Memilih pimpinan daerah
3.
Mengelola aparatur daerah
4.
Mengelola kekayaan daerah
5.
Memungut pajak dan retribusi daerah
6.
Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya di
daerah
7.
Mendapat sumber-sumber kekayaan lain yang sah
8.
Mendapat hak lain yang di atur dalam
perundang-undangan.
Sebagai konsekuensi adanya hak tersebut, dalam pelaksanaan otonomi, daerah
memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
1.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,
kerukunan nasional, dan ketuhan NKRI.
2.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3.
Mengembangkan kehidupan demokratis.
4.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.
Menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum
8.
Mengembangkan system jaminan social
9.
Menyusun perencanaan dan tata ruanng daerah[3]
B.
DISENTRALISASI
Disentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi
urusan pemerintah daerah. Inilah yang melahirkan otonomi daerah.[4]
Pengertian desentralisasi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.
Mustari ( 1999) adalah : Pelimpahan atau penyerahan kekuasaan
atau wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/pejabat
yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/fungsionaris bawahannya sehingga
yang diserahi / dilimpahi kekuasaan wewenang tertentu itu berhak bertindak atas
nama sendiri dalam urusan tertentu pula .
2.
Devas, (1989), Desentralisasi adalah “ Fungsi Pemerintahan tertentu
dengan kekuasaan mengambil keputusan tertentu yang dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah yang mencakup lembaga perwakilan yang dipilih “.
3.
Dalam hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 05 Tahun
1974 disebutkan di dalam pasal 1 huruf b, bahwa Desentralisasi adalah
penyerahan urusan Pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya
kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 1huruf e disebutkan bahwa,
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Muslimin (dalam Mustari, 1999) menyatakan ada tiga macam
Desentralisasi yaitu :
a)
Desentralisasi politik, pengakuan adanya hak mengurus kepentingan
rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di Daerah-Daerah yang dipilih
oleh rakyat dalam Daerah-Daerah tertentu,
b)
Desentralisasi fungsional sebagai pengakuan adanya hak pada
golongan-golongan mengurus satu macam atau golongan kepentingan dalam
masyarakat, baik serikat atau tidak pada suatu Daerah tertentu. Umpama
subak di bali ; dan
c)
Desentralisasi kebudayaan, yaitu mengakui adanya hak pada golongan
kecil,masyarakat menyelenggarakan kebudayaan sendiri ( mengatur pendidikan,
agama dan lain-lain)”.
Dari pengertian
diatas, maka secara umum dapat dijelaskan bahwa Desentralisasi mengandung
beberapa hal yaitu :
1.
Adanya pelimpahan wewenang, penyerahan urusan dari Pemerintah
pusat.
2.
Adanya Daerah-Daerah yang menerima pelimpahan wewenang dari
penyerahan urusan.
3.
Daerah-Daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus
dan mengatur rumah tangganya sendiri.
4.
Kewenangan dari urusan yang dilimpahkan adalah kewenangan dari
urusan rumah tangga Daerah yang bersangkutan.
C.
HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI
Dalam sistem
penyelenggaraan Pemerintahan negara, dikenal istilah Desentralisasi yang
membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam bentuk penyerahan
kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan adanya model Pemerintahan Daerah yang
menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraan. Dalam sistem ini, kekuasaan
negara terbagi antara Pemerintah Pusat disatu pihak, dan
Pemerintah Daerah dilain pihak.
Pengertian
Desentralisasi dan otonomi Daerah mempunyai tempat masing-masing Istilah
otonomi lebih cenderung pada political aspect , sedangkan Desentralisasi lebih
cendrung pada administrative aspect . Namun jika dilihat dari konteks Power of
Sharing, dalam prakteknya, kedua istilah tersebut mempunyai keterkaitan yang
erat dan tidak dapat dipisahkan. Artinya, jika berbicara mengenai otonomi
Daerah pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah seberapa besar wewenang untuk
menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang telah diberikan sebagai wewenang
dalam menyelenggarakan rumah tangga Daerah, demikian pula sebaliknya.
Kewenangan
otonomi Daerah di dalam suatu negara kesatuan, tidak dapat diartikan adanya
kebebasan penuh dari suatu Daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya,
tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak
tertutup kemungkinan untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah.[5]
Dalam proses pelaksanaan otonomi daerah tersebut diberikan kebebasan penuh
kepada daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya, maka munculah
beberap aturan yang mengatur hal tersebut antara lain Undang – Undang No. 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No. 3 Tahun
2005 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, maka muncullah istilah Desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desentralisasi meminimalisir rentang kendali antara pemerintah pusat dan daerah
sehingga pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam menjalankan
program yang hendak dikerjakan tanpa harus meminta pertimbangan dan petunjuk
dari pusat yang membutuhkan waktu yang lama.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous.
Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian
otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
2.
Disentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada
akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
3.
Dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara, dikenal istilah
Desentralisasi yang membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam
bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan adanya model
Pemerintahan Daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraan.
B.
SARAN
Kami selaku penulis menyadari seutuhnya banwa makalah yang kami
buat ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami minta kritik dan saran
dari pembaca agar kami dapat memperbaikinya di lain kesempatan.
DAFTAR PUSTAKA
Gino. 2007. pendidikan kewarganegaraan 3 Jakarta: Yudhistira
H.S. Sunardi dan
Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP
dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57 dalam http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html di unduh pada 24 November 2015
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html di unduh
pada 24 November 2015
http://ematurbongs.blogspot.co.id/2010/04/otonomi-daerah-dan-desentralisasi.html di unduh pada 14 Desember 2015
[1]H.S. Sunardi dan
Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP
dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57 dalam http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html di unduh pada 24
November 2015
[3]Gino pendidikan
kewarganegaraan 3 jakarta yudhistira 2007 hal 43-44
[4] Ibid hal 49
[5] http://faisalahmadfani.blogspot.co.id/2012/10/pemahaman-desentralisasi-dan-otonomi.html?m=1 di unduh pada 24 November 2015 pukul 10.00
WIB
[6] http://ematurbongs.blogspot.co.id/2010/04/otonomi-daerah-dan-desentralisasi.html di unduh pada 14 Desember 2015 pukul 13.30 WIB
Komentar
Posting Komentar