Otonomi Daerah




OTONOMI DAERAH
MAKALAH
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Abd. Whahib Sholeh M.Ag


Oleh
1.     Lailatul Mufidah
2.     Nadhifatul Khoiri
3.     Nur Amaliyah
4.     Umi Safitri


FAKULTAS AGAMA ISLAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN 2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur pada Allah yang Maha Esa yang telah memberikan kami nikmat yang banyak sehingga kami mampu menyusun makalah “OTONOMI DAERAH”  ini.
Makalah ini kami buat untuk memnuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan, dalam penyusunan makalah ini kami berusaha untuk  dapat menyelesaikan sebaik-baiknya namun kami menyadari masih banyak kekurangan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, jika dalam makalah ini terdapat kesalahan kata maupun penulisan kami minta kritik dan saranya sehingga kami dapat memperbaikinya di lain kesempatan.


Sukodadi, 20 Oktober 2015

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 di tegaskan bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan keseejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Guna mewujudkan tujuan tersebut di dalam Negara republic Indonesia diselenggarakan sebuah pemerintahan yang di jalankan oleh yang berwenang untuk menetapkan keputusan Negara serta perintah yang harus di patuhi oleh perangkat Negara dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan Negara.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian dari otonomi daerah?
2.      Bagaimana pengertian dari desentralisasi?
3.      Bagaimana hubugan otonomi daerah dan desentralisasi?
C.    TUJUAN
1.      Mengetahui tentang otonomi daerah
2.      Mengetahui tenteng desentralisasi
3.      Mengetahui hubungan otonomi daerah dan desentralisasi




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2.      Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
3.      Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. 
4.      Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 
5.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari uraian tersebut, dapat di pahami bahwa pada hakikatnya otonomi daerah merupakan hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonomi.adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang undangan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Hakikat Otonomi Daerah Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut,
1.     Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
2.     Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Tujuan Otonomi Daerah Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut,
1.     Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
2.     Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
3.     Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. 
Prinsip Otonomi Daerah Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
1.     Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
2.     Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
3.     Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Asas Otonomi Daerah Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut,
1.     Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
2.     Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 
3.     Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 

4.     Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 
5.     Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban 
6.     Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
7.     Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
8.     Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna). 
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut,
1.     Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 
2.     Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
3.     Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. [2]
Jadi penyelenggara otonomi daerah tidak berarti setiap daerah berdiri sendiri tapi tetap dalam satu wadah dan satu system Negara Kesatuan Republi Indonesia. Dalam penyelenggaran otonominya, daerah memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.    Mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahanya
2.    Memilih pimpinan daerah
3.    Mengelola aparatur daerah
4.    Mengelola kekayaan daerah
5.    Memungut pajak dan retribusi daerah
6.    Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya di daerah
7.    Mendapat sumber-sumber kekayaan lain yang sah
8.    Mendapat hak lain yang di atur dalam perundang-undangan.

Sebagai konsekuensi adanya hak tersebut, dalam pelaksanaan otonomi, daerah memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, dan ketuhan NKRI.
2.    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3.    Mengembangkan kehidupan demokratis.
4.    Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5.    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.    Menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum
8.    Mengembangkan system jaminan social
9.    Menyusun perencanaan dan tata ruanng daerah[3]



B.       DISENTRALISASI
Disentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah. Inilah yang melahirkan otonomi daerah.[4]
Pengertian desentralisasi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.    Mustari  ( 1999) adalah : Pelimpahan atau penyerahan kekuasaan atau wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/pejabat yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/fungsionaris bawahannya sehingga yang diserahi / dilimpahi kekuasaan wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan tertentu pula .
2.    Devas, (1989), Desentralisasi  adalah “ Fungsi Pemerintahan tertentu dengan kekuasaan mengambil keputusan tertentu yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang mencakup lembaga perwakilan yang dipilih “.
3.    Dalam hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 disebutkan di dalam pasal 1 huruf b, bahwa Desentralisasi adalah penyerahan urusan Pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.  Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 1huruf e disebutkan bahwa, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.   
4.    Muslimin (dalam Mustari, 1999) menyatakan ada tiga macam Desentralisasi yaitu :
a)   Desentralisasi politik, pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di Daerah-Daerah yang dipilih oleh rakyat dalam Daerah-Daerah tertentu,
b)   Desentralisasi fungsional sebagai pengakuan adanya hak pada golongan-golongan mengurus satu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik serikat atau tidak pada suatu Daerah tertentu.  Umpama subak di bali ; dan
c)   Desentralisasi kebudayaan, yaitu mengakui adanya hak pada golongan kecil,masyarakat menyelenggarakan kebudayaan sendiri ( mengatur pendidikan, agama dan lain-lain)”.
Dari pengertian diatas, maka secara umum dapat dijelaskan bahwa Desentralisasi mengandung beberapa hal yaitu :
1.    Adanya pelimpahan wewenang, penyerahan urusan dari Pemerintah pusat.
2.    Adanya Daerah-Daerah yang menerima pelimpahan wewenang dari penyerahan urusan.
3.    Daerah-Daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
4.    Kewenangan dari urusan yang dilimpahkan adalah kewenangan dari urusan rumah tangga Daerah yang bersangkutan.

C.    HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI
Dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara, dikenal istilah Desentralisasi yang membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan adanya model Pemerintahan Daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraan. Dalam sistem ini, kekuasaan negara terbagi antara  Pemerintah Pusat  disatu pihak, dan  Pemerintah Daerah  dilain pihak.
Pengertian Desentralisasi dan otonomi Daerah mempunyai tempat masing-masing Istilah otonomi lebih cenderung pada political aspect , sedangkan Desentralisasi lebih cendrung pada administrative aspect . Namun jika dilihat dari konteks Power of Sharing, dalam prakteknya, kedua istilah tersebut mempunyai keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan.  Artinya, jika berbicara mengenai otonomi Daerah pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang telah diberikan sebagai wewenang dalam menyelenggarakan rumah tangga Daerah, demikian pula sebaliknya.
Kewenangan otonomi Daerah di dalam suatu negara kesatuan, tidak dapat diartikan adanya kebebasan penuh dari suatu Daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya, tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah.[5]
Dalam proses pelaksanaan otonomi daerah tersebut diberikan kebebasan penuh kepada daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya, maka munculah beberap aturan yang mengatur hal tersebut antara lain Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka muncullah istilah Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi meminimalisir rentang kendali antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program yang hendak dikerjakan tanpa harus meminta pertimbangan dan petunjuk dari pusat yang membutuhkan waktu yang lama.[6]




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 
2.      Disentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
3.      Dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara, dikenal istilah Desentralisasi yang membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan adanya model Pemerintahan Daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraan.
B.     SARAN
Kami selaku penulis menyadari seutuhnya banwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami minta kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaikinya di lain kesempatan.




DAFTAR PUSTAKA

Gino. 2007. pendidikan kewarganegaraan 3 Jakarta: Yudhistira
H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57 dalam http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html di unduh pada 24 November 2015


[1]H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57 dalam http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html di unduh pada 24 November 2015

[2] http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html
[3]Gino pendidikan kewarganegaraan 3 jakarta yudhistira 2007 hal 43-44
[4] Ibid hal 49

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Ilmu

Pemikiran Kalam Ulama Modern

Konteks Pendidikan Luar Sekolah